AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Pengertian AMDAL
DEFINISI AMDAL PP 27 TAHUN 1999: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Dengan kata lain yaitu Penelitian/studi tentang masalah dampak (positif dan negatif) yang terjadi karena adanya rencana kegiatan manusia dalam pembangunan, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, sehingga:
ü tidak terjadi perubahan yang tidak direncanakan
ü dapat meningkatkan dampak positif yang timbul
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian izin usaha atau kegiatan.
Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan dapat berarti:
ü perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum ada pembangunan dan yang diprakirakan akan ada setelah pembangunan
ü perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan.
Macam-macam AMDAL antara lain:
l AMDAL Proyek Tunggal: Studi mengenai dampak penting dari suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dari suatu kegiatan tunggal
l AMDAL Terpadu: Studi yang sama, namum menyangkut lebih dari satu kegiatan yang terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
l AMDAL Kawasan: Studi yang sama, namun hanya menyangkut satu instansi yang bertanggung jawab
l AMDAL Regional: Studi yang sama, menyangkut berbagai kegiatan, terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Sejarah AMDAL
Sejarah adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) antara lain:
· National Environmental Protection Act (NEPA - USA ), 1969
· UU RI No 4 thn 1982 : AMDAL menjadi kewajiban bagi investor
· PP RI No 51 thn 1993 : Pedoman Umum Pelaksanaan AMDAL
· Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 14/3/1994 : Pedoman Umum Penyusunan AMDAL, yang terdiri dari 4 bagian :
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL)
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Rencana Pemantauan Lingkungan
Landasan Hukum AMDAL
a. UNDANG-UNDANG
ü UU. No. 4 Th. 1982 : Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup
ü UU. No. 24 Th. 1992 : Penataan Ruang
ü UU. No. 23 Th. 1997 : Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. PERATURAN PEMERINTAH
ü PP. No. 82 Th. 2001 : Pengendalian Pencemaran Air
ü PP. No. 19 Th. 1994 : Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
ü PP. No. 12 Th. 1995 : Perubahan PP No. 19 Th. 1994
ü PP. No. 27 Th. 1999 : Analisis mengenai Dampak Lingkungan
c. KEPUTUSAN PRESIDEN
KEP.PRES. No. 196 Th. 1998: Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
d. KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
- Pedoman-pedoman Umum, Baku Mutu, Program, dll.
- KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
- KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL/BAPEDALDA
- PERATURAN-PERATURAN DAERAH
Fungsi AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif
- Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan
Metodologi Amdal
1 . IDENTIFIKASI:
· Kondisi lingkungan hidup awal
· Komponen/unsur kegiatan yang diusulkan
· Komponen/unsur lingkungan yang mungkin terkena dampak
2 . PRAKIRAAN (PERAMALAN):
· Akibat nyata dari suatu usulan kegiatan manusia
· Dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup
3 . PENILAIAN:
· Rugi/laba usulan kegiatan pembangunan tersebut bagi kelompok masyarakat yang akan menikmati hasil dan akan terkena dampaknya
· Keuntungan/kerugian terhadap kelestarian sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup dalam jangka pendek dan panjang
· Penentuan alternatif selain dari kegiatan pembangunan yang diusulkan
Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
ü Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
ü Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
ü Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
ü Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
TAHAP PELAKSANAAN ANDAL
1 Memahami rona lingkungan awal sebelum terkena dampak: biofisik-kimia & sosial-ekonomi-budaya
2 Memahami bentuk kegiatan yang diusulkan: kegiatan pembangunan itu sendiri & kegiatan lainnya yang terkait
3 Memproyeksikan (meramalkan) kemungkinan dampak pada kondisi/ciri-ciri lingkungan hidup pada tempat dan sekitar kegiatan pembangunan
4 Menyusun hasil analisis dampak lingkungan (ANDAL), sehingga perkiraan akibat/dampak usulan kegiatan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
0 komentar:
Posting Komentar