Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah: Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup indonesia merupakan karunia dan rahmat tuhan yang maha esa kepada rakyat dan bangsa yang merupakan ruang atau tempat tinggal bagi kehidupan kita. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan manusia, perlu dilakukan dengan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungantersebut harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta hukum internasional.
Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tujuan Pengelolaan lingkungan hidup antara lain agar pembangunan dapat terlaksana dengan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga lingkungan dapat terus menyediakan sumber daya dan kondisi yang diperlukan oleh makhluk hidup.
Landasan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup pertama muncul di Indonesia yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 4 TAHUN 1982 (UULH) Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Sekarang disempurnakan dan diganti dengan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23 TAHUN 1997 (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pada Pasal 15
Ayat (1): Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Ayat (2): Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL, ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
0 komentar:
Posting Komentar